Selesai Rapat Anggota Tahunan (24/3) yang ditunggu para anggota adalah pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
Besaran SHU yang diterima anggota tidaklah sama. Yang menjadikan ukuran besaran SHU adalah keaktifan anggota dalam menabung di Simpanan Wajib dan pengembalian jasa bagi anggota yang memiliki pinjaman.
Pembagian SHU dilakukan secara serentak selama dua hari baik di kantor pusat maupun di kantor cabang palasari dan katapang. Bagi anggota yang tidak dapat mengambil SHU nya di waktu serentak 20-21 april 2019, maka anggota diperbolehkan mengambil di hari kerja dari tanggal 1 s.d 12 setiap bulannya.
Anggota menerima SHU dengan senang hati karena mereka menganggap SHU adalah bonus tahunan alias uang lupa, dan seraya berkata: ...Ini SHU ku mana SHU mu?.. (ak_212)
Besaran SHU yang diterima anggota tidaklah sama. Yang menjadikan ukuran besaran SHU adalah keaktifan anggota dalam menabung di Simpanan Wajib dan pengembalian jasa bagi anggota yang memiliki pinjaman.
Pembagian SHU dilakukan secara serentak selama dua hari baik di kantor pusat maupun di kantor cabang palasari dan katapang. Bagi anggota yang tidak dapat mengambil SHU nya di waktu serentak 20-21 april 2019, maka anggota diperbolehkan mengambil di hari kerja dari tanggal 1 s.d 12 setiap bulannya.
Anggota menerima SHU dengan senang hati karena mereka menganggap SHU adalah bonus tahunan alias uang lupa, dan seraya berkata: ...Ini SHU ku mana SHU mu?.. (ak_212)
Komentar
Posting Komentar