MANFAAT KEANGGOTAAN
LEMBAGA KEUANGAN MILIK ANGGOTA
Anggota sebagai pemilik dan pengguna berhak memperoleh layanan terbaik. Keuntungan dikembalikan lagi kepada anggota dalam bentuk balas jasa simpanan dan balas jasa pinjaman yang menguntungkan.
BEBAS BIAYA ADMINISTRASI BULANAN
Dengan suku bunga kompetitif, tabungan dan investasi tetap berkembang maksimal tanpa dibebani biaya administrasi bulanan.
SIMPANAN MAKSIMAL
Simpanan anda tetap berkembang maksimal sementara kebutuhan dana tetap terpenuhi karena dapat dijadikan jaminan pinjaman.
FLEKSIBEL
Pinjaman yang berjumlah sama atau di bawah simpanan dapat langsung dicairkan.
PENIDIKAN
Anggota dapat mengikuti pendidikan mengenai Manajemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yang diselenggarakan rutin tiap tahunnya dan mendapatkan sertifikat pelatihan.
PERSYARATAN KEANGGOTAAN
Persyaratan keanggotaan koperasi adalah:
1. Warga Negara Indonesia yang memerlukan pelayanan jasa simpan pinjam,
2. Memiliki kemampuan di mata hukum,
3. Bertempat tinggal di wilayah Provinsi Jawa Barat,
4. Bersedia membayar simpanan pokok dan simpanan wajib yang besarannya ditetapkan rapat anggota,
5. Menyetujui isi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam koperasi,
Berikut cara-cara menjadi anggota koperasi Rukun Ikhtiar:
a. Mengisi formulir permohonan menjadi anggota koperasi,
b. Melampirkan fotokopi KTP/SIM sebanyak 1 lembar,
c. Melampirkan pasfoto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar,
d. Membayar administrasi pendaftaran sebesar Rp. 40.000,- (empatpuluh ribu rupiah) dengan rincian:
Rp. 15.000,- untuk dana Kematian per-tahun
Rp. 10.000,- untuk biaya ganti buku
Rp. 5.000,- untuk biaya buku AD/ART
Rp. 10.000,- untuk dana bangunan sekali selama menjadi anggota
e. Menyetorkan Simpanan Pokok sebesar Rp. 10.000,- sekali selama menjadi anggota,f. Menyetorkan simpanan wajib dengan besaran minimalnya Rp. 5.000,-
PRODUK SIMPANAN
Simpanan adalah sejumlah uang yang
dipercayakan oleh anggota, calon anggota kepada koperasi dalam bentuk Simpanan
Pokok dan Simpanan Wajib serta Simpanan Sukarela (MULTIGUNA) dan Simpanan
Berjangka (SIKORI)
Ada dua jenis
simpanan yang wajib diikuti oleh setiap anggota yaitu Simpanan Pokok dan
Simpanan Wajib.
SIMPANAN POKOK
Sejumlah
uang yang sama banyaknya yang wajib di bayarkan oleh anggota kepada Koperasi
pada saat masuk menjadi anggota. Adapun besaran Simpanan Pokok ditetapkan
sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Simpanan Pokok tidak dapat diambil
kembali selama yang bersangkutan menjadi anggota
SIMPANAN WAJIB
Sejumlah
uang simpanan tertentu yang tidak harus sama besarnya, wajib dibayar tiap bulan
oleh anggota kepada koperasi dalam kesempatan tertentu. Simpanan wajib pada
dasarnya tidak dapat di ambil selama menjadi anggota kecuali ditentukan lain
sebagaimana diatur dalam AD dan ART. Simpanan wajib termasuk komponen modal
yang diberikan SHU
Selain simpanan
pokok dan wajib untuk menunjang modal usaha, KSP. Rukun Ikhtiar membuka dua
jenis Simpanan :
MULTIGUNA
Sejumlah uang simpanan yang diberi jasa,
besarnya tidak tertentu yang disimpan oleh anggota kepada Koperasi dalam waktu
dan kesempatan tertentu dan dapat diambil dalam hari kerja dengan syarat syarat
tertentu. Simpanan ini dapat dijadikan Jaminan Pinjaman sebagaimana persyaratan
yang ditentukan.
Persyaratan
memiliki Simpanan Multiguna
- Telah
menjadi anggota KSP Rukun Ikhtiar
- Menyetorkan
simpanan awal minimal Rp. 100.000,- dan setoran selanjutnya minimal Rp.
25.000,-
- Membayar
biaya ganti buku sebesar Rp. 10.000,-
- Untuk
pertamakali simpanan dapat diambil setelah mengendap selama 3 (tiga) bulan
dan saldo minimal sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
Simpanan Sukarela
(MULTIGUNA) ini tidak termasuk simpanan yang diberikan SHU.
SIKORI
Sejumlah
uang simpanan yang diberi jasa, besarnya minimal Rp. 1.000.000,- (satu juta
rupiah) dan kelipatannya yang disimpan oleh anggota kepada Koperasi dalam
jangka waktu 6 bulan/12 bulan dan diambil dengan syarat-syarat tertentu.
Simpanan ini dapat dijadikan Jaminan Pinjaman sebagaimana persyaratan yang
ditentukan.
Keuntungan
lainnya dari simpanan SIKORI bisa dijadikan jaminan tambahan untuk mengajukan
pinjaman.
Simpanan
Berjangka (SIKORI) ini tidak termasuk simpanan yang diberikan SHU dan sejak
tahun 2013 sampai dengan saat ini tidak menerima Simpanan baru.
Pinjaman adalah penyediaan
uang atau tagihan atau yang dipersamakan dengan itu, dalam rangka memenuhi
kebutuhan dana bagi anggota untuk Menambah Modal, Pengembangan Usaha,
Biaya Sekolah, Pembelian Tanah/Rumah dan Keperluan Lainnya, diserahkan
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara koperasi dengan
anggota koperasi atau pihak lain, yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi
pinjamannya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga atau jasa
tertentu atau bagi hasil.
Layanan pinjaman
pada KSP Rukun Ikhtiar dapat diberikan dengan persyaratan umum ;
- Sudah
menjadi anggota lebih dari 1 (satu) tahun
- Anggota
aktif
Jenis-jenis
Pinjaman
Pinjaman A
Adalah
pelayanan pinjaman di bawah simpanan dengan jaminan Simpanan Berjangka
(SIKORI) dan Simpanan Multiguna. Pinjaman ini diberikan kepada anggota
berdasarkan prioritas kebutuhan.
Adapun
nilai pinjaman sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari jumlah simpanan dengan
pengenaan jasa 1.8% (satu koma delapan persen) menurun dari sisa pinjaman.
Jangka
waktu pinjaman maksimal 24 (dua puluh empat) bulan;
Pinjaman B
Adalah
pelayanan pinjaman di atas simpanan atau pinjaman modal usaha. Pelayanan
pinjaman yang diberikan berdasarkan pertimbangan kebutuhan anggota
peminjam dan pertimbangan ketersediaan dana.
Adapun
nilai pinjaman dapat diberikan dengan ketentuan:
- Besar pinjaman 5 (lima) kali jumlah simpanan
sampai dengan maksimal Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta Rupiah)
- Melihat tingkat kemampuan pengembalian
pinjaman
- Pengenaan jasa 2,5% (dua koma lima) persen
menurun dari sisa pinjaman
- Menyerahkan jaminan berupa SHM atau AJB dengan
keterangan atau persyaratan tertentu
- Jangka waktu pinjaman maksimal s/d 60 (enam
puluh enam) bulan
- Pinjaman
ini dikenakan biaya provisi sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari pinjaman
yang diberikan.
Pinjaman C
Adalah
pinjaman di bawah simpanan atau pinjaman rumahtangga. Pinjaman yang diberikan
kepada anggota maksimal 90% (sembilan puluh puluh persen) kali jumlah nilai
simpanan wajib anggota yang bersangkutan dan atau penggabungan dengan simpanan
wajib anggota lainnya, dengan pengenaan jasa 1,5% (satu koma lima persen)
menurun dari sisa pinjaman dengan jangka waktu pinjaman diberlakukan maksimal
24 (dua puluh empat) bulan, pinjaman ini sepenuhnya dibiayai dari dana modal
sendiri koperasi.
Jasa
pinjaman ini akan berubah secara otomatis apabila jangka waktu pinjaman
melebihi 24 (dua puluh empat) bulan baik pada awal akad maupun pada saat
pinjaman telah berjalan melebihi 24 (dua puluh empat) bulan, menjadi 1.8% (satu koma delapa persen).
Pinjaman D
Adalah
pinjaman dibawah simpanan atau pinjaman pendidikan. Pinjaman yang diberikan
kepada anggota maksimal 90% (sembilan puluh puluh persen) dikali jumlah nilai
simpanan wajib anggota yang bersangkutan dan atau penggabungan dengan
simpanan wajib anggota lainnya, dengan pengenaan jasa 1% (satu persen) menurun
dari sisa pinjaman dengan jangka waktu pinjaman diberlakukan maksimal 10
(sepuluh) bulan, pinjaman ini sepenuhnya dibiayai dari dana modal sendiri
koperasi;
Jasa
pinjaman ini berubah secara otomatis apabila jangka waktu pinjaman melebihi
yang diperjanjikan baik pada awal akad maupun pada saat pinjaman telah berjalan
melebihi 10 (sepuluh) bulan, menjadi 1,5% (satu koma lima persen).