Produk

MANFAAT KEANGGOTAAN


LEMBAGA KEUANGAN MILIK ANGGOTA
Anggota sebagai pemilik dan pengguna berhak memperoleh layanan terbaik. Keuntungan dikembalikan lagi kepada anggota dalam bentuk balas jasa simpanan dan balas jasa pinjaman yang menguntungkan.

BEBAS BIAYA ADMINISTRASI BULANAN
Dengan suku bunga kompetitif, tabungan dan investasi tetap berkembang maksimal tanpa dibebani biaya administrasi bulanan.

SIMPANAN MAKSIMAL
Simpanan anda tetap berkembang maksimal sementara kebutuhan dana tetap terpenuhi karena dapat dijadikan jaminan pinjaman.

FLEKSIBEL
Pinjaman yang berjumlah sama atau di bawah simpanan dapat langsung dicairkan.

PENIDIKAN
Anggota dapat mengikuti pendidikan mengenai Manajemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yang diselenggarakan rutin tiap tahunnya dan mendapatkan sertifikat pelatihan.


PERSYARATAN KEANGGOTAAN

Persyaratan keanggotaan koperasi adalah:
1. Warga Negara Indonesia yang memerlukan pelayanan jasa simpan pinjam,
2. Memiliki kemampuan di mata hukum,
3. Bertempat tinggal di wilayah Provinsi Jawa Barat,
4. Bersedia membayar simpanan pokok dan simpanan wajib yang besarannya ditetapkan rapat      anggota,
5. Menyetujui isi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam koperasi,

Berikut cara-cara menjadi anggota koperasi Rukun Ikhtiar:
a. Mengisi formulir permohonan menjadi anggota koperasi,
b. Melampirkan fotokopi KTP/SIM sebanyak 1 lembar,
c. Melampirkan pasfoto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar,
d. Membayar administrasi pendaftaran sebesar Rp. 40.000,- (empatpuluh ribu rupiah) dengan rincian: 
Rp. 15.000,- untuk dana Kematian per-tahun
Rp. 10.000,- untuk biaya ganti buku
Rp.   5.000,- untuk biaya buku AD/ART
Rp. 10.000,- untuk dana bangunan sekali selama menjadi anggota
e. Menyetorkan Simpanan Pokok sebesar Rp. 10.000,- sekali selama menjadi anggota,
f. Menyetorkan simpanan wajib dengan besaran minimalnya Rp. 5.000,-

PRODUK SIMPANAN

Simpanan adalah sejumlah uang yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota kepada koperasi dalam bentuk Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib serta Simpanan Sukarela (MULTIGUNA) dan Simpanan Berjangka (SIKORI)
Ada dua jenis simpanan yang wajib diikuti oleh setiap anggota yaitu Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib.
SIMPANAN POKOK
Sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib di bayarkan oleh anggota kepada Koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Adapun besaran Simpanan Pokok ditetapkan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Simpanan Pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan menjadi anggota

SIMPANAN WAJIB
Sejumlah uang simpanan tertentu yang tidak harus sama besarnya, wajib dibayar tiap bulan oleh anggota kepada koperasi dalam kesempatan tertentu. Simpanan wajib pada dasarnya tidak dapat di ambil selama menjadi anggota kecuali ditentukan lain sebagaimana diatur dalam AD dan ART. Simpanan wajib termasuk komponen modal yang diberikan SHU

Selain simpanan pokok dan wajib untuk menunjang modal usaha, KSP. Rukun Ikhtiar membuka dua jenis Simpanan :


MULTIGUNA
Sejumlah uang simpanan yang diberi jasa, besarnya tidak tertentu yang disimpan oleh anggota kepada Koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu dan dapat diambil dalam hari kerja dengan syarat syarat tertentu. Simpanan ini dapat dijadikan Jaminan Pinjaman sebagaimana persyaratan yang ditentukan.
Persyaratan memiliki Simpanan Multiguna
  1.  Telah menjadi anggota KSP Rukun Ikhtiar
  2.  Menyetorkan simpanan awal minimal Rp. 100.000,- dan setoran selanjutnya minimal Rp. 25.000,-
  3.  Membayar biaya ganti buku sebesar Rp. 10.000,-
  4.  Untuk pertamakali simpanan dapat diambil setelah mengendap selama 3 (tiga) bulan dan saldo minimal sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
Simpanan Sukarela (MULTIGUNA) ini tidak termasuk simpanan yang diberikan SHU.

SIKORI

Sejumlah uang simpanan yang diberi jasa, besarnya minimal Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan kelipatannya yang disimpan oleh anggota kepada Koperasi dalam jangka waktu 6 bulan/12 bulan dan diambil dengan syarat-syarat tertentu. Simpanan ini dapat dijadikan Jaminan Pinjaman sebagaimana persyaratan yang ditentukan.
Keuntungan lainnya dari simpanan SIKORI bisa dijadikan jaminan tambahan untuk mengajukan pinjaman.
Simpanan Berjangka (SIKORI) ini tidak termasuk simpanan yang diberikan SHU dan sejak tahun 2013 sampai dengan saat ini tidak menerima Simpanan baru.



PRODUK PINJAMAN

Pinjaman adalah penyediaan uang atau tagihan atau yang dipersamakan dengan itu, dalam rangka memenuhi kebutuhan dana bagi  anggota untuk Menambah Modal, Pengembangan Usaha, Biaya Sekolah, Pembelian Tanah/Rumah dan Keperluan Lainnya,  diserahkan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara koperasi dengan anggota koperasi atau pihak lain, yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi pinjamannya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga atau jasa tertentu atau bagi hasil.
Layanan pinjaman pada KSP Rukun Ikhtiar dapat diberikan dengan persyaratan umum ;
  • Sudah menjadi anggota lebih dari 1 (satu) tahun
  • Anggota aktif

Jenis-jenis Pinjaman

Pinjaman A
Adalah pelayanan  pinjaman di bawah simpanan dengan jaminan Simpanan Berjangka (SIKORI) dan Simpanan Multiguna. Pinjaman ini diberikan kepada anggota berdasarkan prioritas kebutuhan.
Adapun nilai pinjaman sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari jumlah simpanan dengan pengenaan jasa 1.8% (satu koma delapan persen) menurun dari sisa pinjaman.
Jangka waktu pinjaman  maksimal 24 (dua puluh empat) bulan;

Pinjaman B
Adalah pelayanan pinjaman di atas simpanan atau pinjaman modal usaha. Pelayanan pinjaman yang diberikan  berdasarkan pertimbangan kebutuhan anggota peminjam dan pertimbangan ketersediaan dana.
Adapun nilai pinjaman dapat diberikan dengan ketentuan:
  • Besar pinjaman 5 (lima) kali jumlah simpanan sampai dengan maksimal Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta Rupiah)
  • Melihat tingkat kemampuan pengembalian pinjaman
  • Pengenaan jasa 2,5% (dua koma lima) persen menurun dari sisa pinjaman
  • Menyerahkan jaminan berupa SHM atau AJB dengan keterangan atau persyaratan tertentu
  • Jangka waktu pinjaman maksimal s/d 60 (enam puluh enam) bulan
  • Pinjaman ini dikenakan biaya provisi sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari pinjaman yang diberikan.

Pinjaman C
Adalah pinjaman di bawah simpanan atau pinjaman rumahtangga. Pinjaman yang diberikan kepada anggota maksimal 90% (sembilan puluh puluh persen) kali jumlah nilai simpanan wajib anggota yang bersangkutan dan atau penggabungan dengan simpanan wajib anggota lainnya, dengan pengenaan jasa 1,5% (satu koma lima persen) menurun dari sisa pinjaman dengan jangka waktu pinjaman diberlakukan maksimal 24 (dua puluh empat) bulan, pinjaman ini sepenuhnya dibiayai dari dana modal sendiri koperasi.
Jasa pinjaman ini akan berubah secara otomatis apabila jangka waktu pinjaman melebihi 24 (dua puluh empat) bulan baik pada awal akad maupun pada saat pinjaman telah berjalan melebihi 24 (dua puluh empat) bulan, menjadi 1.8% (satu koma delapa persen).

Pinjaman D
Adalah pinjaman dibawah simpanan atau pinjaman pendidikan. Pinjaman yang diberikan kepada anggota maksimal 90% (sembilan puluh puluh persen) dikali jumlah nilai simpanan wajib anggota yang bersangkutan  dan atau penggabungan dengan simpanan wajib anggota lainnya, dengan pengenaan jasa 1% (satu persen) menurun dari sisa pinjaman dengan jangka waktu pinjaman diberlakukan maksimal 10 (sepuluh) bulan, pinjaman ini sepenuhnya dibiayai dari dana modal sendiri koperasi;
Jasa pinjaman ini berubah secara otomatis apabila jangka waktu pinjaman melebihi yang diperjanjikan baik pada awal akad maupun pada saat pinjaman telah berjalan melebihi 10 (sepuluh) bulan, menjadi 1,5% (satu koma lima persen).